Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menyerahkan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan kandungan sebenarnya dari es krim tersebut. Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, menyatakan bahwa pengujian dilakukan untuk memberikan hasil yang akurat kepada masyarakat. Pemilik tempat usaha menyatakan bahwa es krim yang dijual hanya memiliki rasa alkohol tanpa mengandung alkohol. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya ingin memastikan kadar alkohol secara pasti melalui BPOM untuk menghindari kebingungan informasi.
Jika hasil uji BPOM menunjukkan kadar alkohol di atas 24 persen, Satpol PP Surabaya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penutupan tempat usaha dan pencabutan izin. Sampel es krim yang diserahkan ke BPOM memenuhi persyaratan berat minimal 250 gram. Pengawasan terhadap tempat penjualan makanan dan minuman di Surabaya akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
BPOM Surabaya akan menguji dan menganalisis sampel es krim yang diduga mengandung alkohol menggunakan metode destilasi dan kromatografi gas. Proses pengujian diperkirakan memakan waktu 14 hari kerja. Hasil pengujian akan disampaikan kepada Satpol PP Surabaya untuk tindak lanjut. Dengan demikian, langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kejujuran produk makanan yang beredar di masyarakat.