Polisi telah menetapkan lima warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak laki-laki berusia 15 tahun di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kasus tersebut melibatkan tindakan brutal di mana korban ditelanjangi dan diarak keliling kampung. Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan bahwa lima tersangka tersebut telah ditahan setelah hasil gelar perkara oleh penyidik. Mereka adalah LL, HM, MPO, AL, dan PS, dengan kasus yang dijerat pada pasal 80 ayat (1) Undang-undang tentang perlindungan anak.
Kejadian ini terungkap setelah warga melaporkannya ke Polres Lembata, dengan video yang beredar menunjukkan korban HAR mengalami kekerasan yang sangat kejam. Korban dituduh mencuri alat cukur listrik dan kemudian mengalami serangkaian kekerasan, termasuk ditabrak dengan sepeda motor, dipukuli, disulut api rokok, dan diarak keliling kampung. Peristiwa tragis ini telah mengejutkan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan yang mendalam terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia.