Panggilan Kemendagri ke Luar Negeri Tanpa Izin Lucky Hakim

by -10 Views

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk memberikan keterangan terkait kabar perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan bahwa undang-undang dengan jelas mengatur aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri. Pasal tertentu melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksi terkait aturan tersebut termasuk pemberhentian sementara selama 3 bulan. Selain itu, aturan juga melarang kepala daerah meninggalkan tugas dan wilayah kerja tanpa izin selama lebih dari 7 hari berturut-turut. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menegur Lucky terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Dedi mengatakan bahwa untuk kepala daerah, perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Mendagri melalui gubernur setempat.

Source link