Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Muhammad Ali, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jumran, seorang oknum TNI Angkatan Laut yang melakukan pembunuhan terhadap seorang wartawati di Kalimantan Selatan, akan berjalan dengan cepat dan transparan. Ali menjamin bahwa Jumran akan mendapat hukuman berat sesuai dengan perbuatannya. Jumran saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus ini, dan KSAL menjamin bahwa proses sidang terhadapnya akan berlangsung transparan dan lancar. KSAL juga menegaskan bahwa melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit adalah tindakan yang merusak nama baik TNI dan TNI AL. Sebagai informasi tambahan, tersangka pelaku pembunuhan tersebut sudah diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.
Proses Hukum Prajurit Bunuh Wartawati di Kalsel: KSAL Jamin Tidak Bertele-tele
