Pada Sabtu pukul 04.30 WIB, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pemuda yang sedang terlibat tawuran di Jalan Kemayoran Gempol. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi ketika tim melintas di lokasi dan menemukan sekelompok pemuda bentrok. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga bilah celurit, satu tongkat golf, dan satu petasan yang sudah dibakar, yang menyebabkan ketiga pelaku dengan inisial H (28), C (19), dan A (18) langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan di Polsek Kemayoran.
Selain itu, polisi sedang menyelidiki kemungkinan adanya provokator atau kelompok lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat. Ditegaskan bahwa akan terus dilakukan patroli rutin untuk mencegah aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya, tanpa toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan selanjutnya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Pusat dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.