Polisi telah mengungkap motif di balik pembakaran 204 kios di Pasar Pakaian Bekas di Tanjung Balai, yang diketahui dilakukan oleh seorang penarik becak berusia 52 tahun bernama MS. Motif dari aksi pembakaran ini adalah karena sakit hati dan dendam terhadap seorang pedagang pakaian bekas bernama Peris Sinaga. Menurut Kabid Humas Polda Sumut, MS merasa terhina karena Peris Sinaga telah mengejek dan merendahkan profesi sebagai penarik becak. Pelaku telah memiliki niat sejak awal untuk membakar kios milik Peris Sinaga, dan kebakaran terjadi pada kios Mak Ledi sebagai bagian dari rencananya. MS menyiapkan Bahan Bakar Minyak dan langsung membakar kios tersebut hingga menghanguskan 204 kios. Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP karena telah menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp.10 Miliar.
Tukang Becak Tanjung Balai: Kisah Sedih di Pasar Pakaian Bekas
