3 Penipu Kripto Dipenjara di Korea Selatan, Korban Rugi Ratusan Ribuan Dolar

by -59 Views

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) telah mengumumkan rencananya untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan. Hal ini bertujuan untuk menempatkan aset kripto di bawah pembatasan perdagangan orang dalam, yang melarang transaksi berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan. FSA berencana untuk mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk memperbarui undang-undang tersebut.

Jepang telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam merangkul industri kripto, dengan Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto. Dalam proposalnya, Tamaki fokus pada reformasi pajak kripto yang ketat di negara tersebut, dengan penetapan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan dari mata uang kripto. Selain itu, rencana reformasi juga mencakup penyertaan aset digital yang lebih besar ke dalam masyarakat Jepang, termasuk penggunaan NFT dalam proses tata kelola, penciptaan ETF mata uang kripto, dan pelonggaran pembatasan leverage dalam perdagangan.

Langkah-langkah ini menunjukkan dorongan positif Jepang untuk memberi pengakuan dan dukungan yang lebih besar terhadap aset kripto dalam masyarakatnya. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan regulasi dan keterbukaan dalam industri kripto di negara tersebut.

Source link