Komplotan Pencuri Motor di Tambora: Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

by -25 Views

Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, yang terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17) kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Mereka tidak hanya dituduh melakukan pencurian motor, tetapi juga kepemilikan senjata ilegal. Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menyatakan bahwa ketiga pelaku telah melakukan delapan aksi kejahatan di berbagai wilayah sebelum mereka akhirnya ditangkap. Penangkapan dilakukan berkat kecurigaan tim Reskrim Polsek Tambora saat patroli di sekitar Stasiun Duri. Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Salah satu pelaku bahkan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda milik seorang warga setelah waktu berbuka puasa. Hasil curian mereka dijual kepada orang lain yang saat ini masih dalam pengejaran oleh polisi. Tersangka akan dihadapkan pada pasal pencurian dan kepemilikan senjata ilegal sehingga menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberantas kejahatan di sekitar wilayah mereka. -Redemptus Elyonai Risky Syukur

Source link