Komnas HAM: Teror ke Tempo Langgar Hak Asasi Manusia

by -46 Views

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa tindakan teror dan intimidasi yang dialami Tempo, seperti pengiriman kepala babi tanpa telinga dan bingkisan berisi enam tikus mati dengan kepala terpotong, serta wartawan yang menjadi korban doxing, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia terutama terhadap hak atas rasa aman. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang menjadi bagian penting dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3).

Dalam konteks ini, hak untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani baik melalui lisan atau tulisan memiliki dasar hukum yang jelas, yang termasuk dalam Pasal 23 Ayat (2) UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 18-21 UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil dan Politik, serta UU 40/1999 tentang Kebebasan Pers. Haris menyebut bahwa tindakan teror tersebut sejatinya merupakan upaya mengganggu Para Pembela Hak Asasi Manusia, di mana jurnalis termasuk salah satu dari mereka.

Dia menekankan bahwa semua individu berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Komnas HAM mendorong penegakan hukum yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel oleh pihak kepolisian. Selain itu, tindakan teror terhadap jurnalis dan Tempo juga berpotensi menimbulkan gangguan dalam pemenuhan hak atas informasi publik masyarakat. Oleh karena itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk mendukung pemulihan fisik dan mental bagi korban serta keluarga korban, serta meminta pemerintah untuk menjaga dan menjamin kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Hal tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

Source link