Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar atau rumah susun (rusun) dengan NJOP di bawah Rp650 juta. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 mengatur kebijakan ini untuk memberikan keringanan kepada warga Jakarta. Gubernur Pramono mengungkapkan bahwa hampir semua warga Jakarta, kecuali mereka yang mampu, akan mendapatkan pembebasan PBB berdasarkan kebijakan ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Gubernur Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat yang signifikan dan berkelanjutan. Setiap wajib pajak akan diberikan pembebasan pokok untuk satu objek PBB-P2, dengan pengecualian aturan untuk objek pajak kedua dan seterusnya. NJOP rumah pertama akan dibebaskan penuh, sedangkan untuk rumah kedua akan mendapat pembebasan sebesar 50%, dan rumah ketiga serta seterusnya akan dikenakan pajak penuh.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk mengelola keuangan dengan baik, sekaligus memberikan prioritas kepada masyarakat menengah ke bawah. Semoga kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan seluruh warga Jakarta dan memberikan dampak positif yang nyata.