Potensi Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan di RUU KUHAP

by -82 Views

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti pasal 124 dalam draf rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan penyidik kewenangan untuk melakukan penyadapan. Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, mengkritik kewenangan baru ini karena berpotensi disalahgunakan. Hanya penyidik KPK yang biasa melakukan penyadapan, sehingga ada kekhawatiran akan penyalahgunaan. Dalam diskusi publik ‘Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’, Gina berharap DPR mengatur batasan dan aturan yang jelas terkait kewenangan penyadapan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pasal 124 draf RUU KUHAP mengatur bahwa Penyidik, PPNS, dan Penyidik tertentu boleh melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, dengan syarat harus mendapat izin dari ketua pengadilan negeri. Namun, dalam keadaan mendesak, penyadapan bisa dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang potensi penyalahgunaan kewenangan penyadapan. Karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk menetapkan batasan yang jelas dan aturan yang ketat terkait masalah ini. Fokus utama haruslah mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan penyadapan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Source link