Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti meningkatnya kasus kekerasan dan teror terhadap jurnalis, dengan angka mencapai 22 kasus dalam tiga bulan pertama tahun 2025. Menurut Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis telah menjadi perhatian selama tiga tahun terakhir, namun mayoritas kasus tidak mendapat penyelesaian yang memuaskan. Pada tahun 2022, lebih dari 100 kasus kekerasan terhadap jurnalis tercatat, tetapi hanya sedikit yang dilaporkan ke polisi dan hanya dua di antaranya mendapat keputusan hukum tetap. Hal yang sama terjadi pada tahun 2023 dan 2024, di mana jumlah kasus yang dilaporkan ke polisi sangat sedikit dan penyelesaiannya jarang memuaskan.
Nany Afrida juga menyoroti fenomena budaya impunitas yang semakin menguat di Indonesia, di mana pelaku kekerasan terhadap jurnalis sering lolos dari hukuman atau mendapat vonis yang ringan. Kasus intimidasi dan teror terhadap jurnalis juga seringkali tidak mendapat penyelesaian yang tuntas, menunjukkan ketidakpedulian terhadap pengamanan jurnalis di tanah air. AJI berharap agar kepolisian segera bertindak lebih tegas dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sehingga demokrasi dan kualitas jurnalisme di Indonesia tidak terganggu. Kekhawatiran akan penurunan kualitas jurnalisme juga dikemukakan oleh AJI, apabila kekerasan dan impunitas terus berlangsung.
Penting bagi semua pihak, termasuk Dewan Pers dan kepolisian, untuk bersatu dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka kualitas jurnalisme dan demokrasi di Indonesia akan semakin terancam. Maka dari itu, tindakan yang cepat dan berkelanjutan perlu dilakukan untuk mencegah pelanggaran terhadap jurnalis dan memperkuat keamanan dalam mengeksplorasi informasi demi kebaikan masyarakat luas.