Penarikan TNI Aktif di Instansi Sipil: Proses dan Waktu yang Dibutuhkan

by -13 Views

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menyatakan bahwa penarikan prajurit TNI aktif di instansi sipil setelah pengesahan RUU TNI membutuhkan periode transisi. Muzani meyakini bahwa TNI memiliki rencana untuk menyelesaikan isu ini dengan baik. Menurut Muzani, implementasi tidak bisa dilakukan secara instan dan TNI sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan.

Muzani menegaskan bahwa undang-undang baru ini akan memperjelas pemisahan tugas antara TNI dan instansi sipil, serta membantah kekhawatiran tentang dwi fungsi ABRI. RUU TNI akan memperkuat posisi tugas militer dan memberikan batasan yang jelas ketika prajurit TNI terlibat dalam urusan sipil.

Isu penempatan prajurit di instansi sipil telah menjadi perhatian seiring dengan RUU TNI. Data dari Imparsial menunjukkan bahwa lebih dari 2 ribu prajurit aktif saat ini ditempatkan di berbagai instansi sipil. Maka dari itu, sejumlah pihak mendesak agar TNI segera mengambil tindakan setelah RUU disahkan.

Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI, TB Hasanuddin, menyarankan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menarik seluruh prajurit aktif dari instansi sipil. TB Hasanuddin menekankan pentingnya ketaatan aturan dan menghormati regulasi yang berlaku dalam menyelesaikan masalah ini._ipc.

Source link