Eks Gubernur Bengkulu Siap Disidang Setelah Penyidikan Selesai

by -50 Views

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. KPK telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 21 Maret 2025. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara, sementara penggeledahan dan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut juga dilakukan. Aset-aset tersebut termasuk rumah di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar, tanah dan rumah di Depok Jawa Barat, serta tanah di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar. Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan November 2024, dimana KPK menangkap total delapan orang, sementara lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. Rohidin diduga melakukan tindak pidana ini untuk membiayai pencalonannya sebagai Calon Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024. Pada Pemilihan Gubernur Bengkulu tahun 2024, Rohidin dan pasangannya, Meriani, kalah dalam pertarungan melawan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Source link