Di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kasus dugaan penggelapan dana sekolah senilai Rp651 juta di SD telah terbongkar oleh pihak kepolisian. Kepala sekolah dan bendahara sekolah telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan sembari menemukan adanya laporan keuangan fiktif dan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mulai dari tahun 2014 hingga 2022. Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang nota bene suami istri, Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Hilda, terlibat dalam manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, dan duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah. Alwi, selaku kepala sekolah, diduga membuat laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS, sementara Holisoh, yang merupakan bendahara, masih menerima berbagai biaya sekolah meskipun tidak lagi menjabat sebagai bendahara. Kasus ini diperkirakan telah berlangsung dari 2014 hingga 2022 dan uang senilai Rp651.732.500 yang diduga digelapkan kedua tersangka dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mustofa mengatakan tim penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan tersebut.
Kepala Sekolah SD Bekasi Tersangka Penggelapan Dana BOS
