Tersangka Pengemas Minyakita Terancam Denda Rp2 Miliar

by -27 Views

Dua tersangka dari perusahaan pengemas Minyakita, yaitu Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator berinisial IH, dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang tentang Perindustrian dan Perlindungan Konsumen dengan mengurangi takaran Minyakita dalam kemasan satu liter menjadi hanya 800 hingga 850 mililiter di lokasi perusahaan di Jakarta Barat. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah adanya informasi tentang praktik penjualan yang tidak sesuai prosedur. Proses pengemasan yang mereka lakukan dilaporkan telah berlangsung sejak November 2024 dan menghasilkan pendapatan senilai Rp800 juta per bulan. Selain 19 ribu kemasan Minyakita, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta ribuan lembar kardus Minyakita yang belum terpakai. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang melakukan praktik serupa.

Source link