Solusi Restorative Justice untuk Korban Investasi Bodong

by -38 Views

Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash mengajukan permintaan untuk menyelesaikan kasus tersebut menggunakan prinsip keadilan restoratif guna mengembalikan kerugian yang diderita. Mereka datang ke Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan kasus ini dan menjelaskan bahwa terdakwa tiba-tiba mengajukan damai saat Bareskrim Polri sedang menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Kuasa hukum korban dari paguyuban Mitra Bahagia Bersama, Siti Mylanie Lubis, menyatakan bahwa pihak terdakwa berjanji untuk berdamai dan mengembalikan semua aset yang dimiliki serta menunjukkan aset yang bisa disita untuk mengembalikan kerugian korban. Korban sepakat untuk menjalani proses perdamaian dan menempuh jalur keadilan restoratif. Meskipun demikian, pada tahap penyelidikan, terjadi perubahan sikap dari pihak penyidik yang membuat korban merasa tertutup dan tidak dipenuhi keinginannya. Oleh karena itu, Mylanie mendesak agar Komisi III DPR RI membuka rekaman yang diduga melibatkan oknum jaksa dan penyidik yang tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut guna mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban.Ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia dan mencegah ketidakadilan yang mungkin dialami korban di masa depan. Komisi III DPR juga mendesak Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung RI, dan Pengadilan untuk menyelesaikan kasus ini dengan keadilan restoratif, sesuai dengan permintaan korban, demi penyelesaian yang tuntas dan berkepastian hukum. Pihak korban mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI atas kesempatan yang diberikan untuk mengungkapkan suara mereka dalam rapat dengar pendapat.Hal ini dianggap sebagai upaya konkret DPR RI dalam membela keadilan dan hak-hak masyarakat.

Source link