Softlens atau lensa kontak adalah alat bantu penglihatan yang biasa digunakan sebagai alternatif kacamata. Selain untuk membantu penglihatan, banyak orang juga menggunakan softlens untuk estetika, seperti mengubah warna mata. Saat bulan Ramadhan, umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Namun, apakah menggunakan softlens saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam dan apakah cairan softlens dapat membatalkan puasa?
Dalam pandangan ulama, penggunaan softlens saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karena mata bukan merupakan saluran yang dapat membatalkan puasa. Ulama seperti Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki berpendapat bahwa mata tidak termasuk bagian tubuh yang membuat puasa menjadi batal. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pernah menggunakan celak saat berpuasa. Meskipun ada perbedaan pendapat antara mazhab, secara umum penggunaan softlens saat berpuasa tidak dianggap membatalkan puasa.
Namun, terkait dengan penggunaan cairan softlens, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab. Mazhab Syafi’i dan Hanafi menyatakan bahwa penggunaan cairan softlens yang tidak terasa di tenggorokan tidak membatalkan puasa. Namun, Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa jika cairan tersebut terasa di lidah, maka puasa bisa batal. Tetapi, jika tidak ada rasa yang sampai ke lidah, penggunaannya hanya dianggap makruh.
Meskipun secara hukum Islam penggunaan softlens tidak membatalkan puasa, penting untuk tetap memperhatikan kebersihan dan kesehatan mata. Pastikan softlens selalu bersih, gunakan cairan pembersih khusus, dan jangan gunakan terlalu lama dalam sehari. Terutama saat berpuasa, perhatikan kelembapan mata karena puasa bisa menyebabkan dehidrasi. Jika merasa ragu atau tidak nyaman menggunakan softlens saat berpuasa, lebih baik untuk tidak menggunakannya sementara waktu.