Polisi Menerima Laporan Kericuhan di Rapat RUU TNI Jakpus

by -31 Views

Polda Metro Jaya menerima laporan kericuhan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja (Panja) di Jakarta. Laporan tersebut disampaikan oleh RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya membantu mengklarifikasi bahwa pelapor tersebut membuat laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU TNI oleh Panja. Mereka meminta agar pembahasan dilakukan secara terbuka, karena mereka merasa bahwa pembahasan tertutup tidak sesuai dengan komitmen transparansi dan partisipasi publik. Sebelumnya, Panja RUU TNI meliputi Komisi I DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan sejumlah klaster yang telah dirampungkan. Pembahasan RUU TNI masih dalam proses yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan.

Dalam konteks pembahasan tersebut, anggota Koalisi Masyarakat Sipil memasuki ruang rapat Panja secara mendadak sebagai bentuk ekspresi aspirasi mereka. Meskipun para perwakilan tersebut langsung ditarik keluar ruang rapat oleh pihak pengamanan, hal tersebut menjadi bagian dari dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU TNI. Anggota Komisi I DPR RI juga menegaskan bahwa pembahasan ini melibatkan sejumlah variabel penting terkait usia, masa pensiun, dan hal-hal terkait lainnya yang masih dalam pembahasan intensif.

Source link