Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra merasa bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam persidangan membuat pihak korban merasa tersudutkan. Mereka menyatakan bahwa pleidoi tersebut terkesan lebih berfokus pada upaya untuk mengambil mobil tanpa mempertimbangkan pihak korban. Permohonan maaf yang diucapkan oleh terdakwa juga dianggap hanya sebagai cara untuk mengurangi hukumannya. Rizky Agam menekankan pentingnya bagi terdakwa untuk menerima konsekuensi atas perbuatannya, termasuk hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan oditur militer. Terkait permohonan agar tidak dipecat dari TNI AL, pihak keluarga siap mengembalikan santunan yang diberikan jika uang tersebut dianggap untuk meringankan hukuman terdakwa. Dalam sidang, terdakwa meminta vonis bebas karena merasa tidak bersalah, namun pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menuntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar restitusi kepada korban atas kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak. Dengan begitu, kasus ini menimbulkan dampak yang luas dan menarik perhatian masyarakat serta pihak-pihak terkait.
Pleidoi Anak Bos Rental Diduga Menyerang Korban: Analisis Kasus
