Kritik RUU Stablecoin AS Terkait Potensi Penyalahgunaan Kripto

by -3 Views

Komite Perbankan Senat AS memberikan persetujuan untuk RUU bipartisan tentang stablecoin yang disebut sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). Hal ini bertujuan untuk memberikan regulasi federal pertama bagi stablecoin, yaitu aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin mencapai USD 228 miliar, regulasi ini dianggap sebagai langkah besar dalam memberikan kejelasan hukum bagi sektor tersebut. Jeremy Allaire, CEO Circle yang merupakan pendukung RUU ini, menyambut baik langkah ini dan menilainya sebagai upaya meningkatkan daya saing dolar AS. Namun, RUU ini juga mendapat kritik dari kelompok pengawas dan sejumlah kritikus yang menilai bahwa regulasi ini berpotensi memfasilitasi penyalahgunaan kripto. Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari Public Citizen, bahkan memperingatkan bahwa RUU ini bisa meningkatkan manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kripto dalam aktivitas keuangan terlarang. Oleh karena itu, penting bagi pembaca untuk selalu melakukan riset dan analisis sebelum melakukan investasi dalam kripto. Liputan6.com selalu mendorong pembaca untuk tetap waspada dan bertanggung jawab dalam melakukan keputusan investasi.

Source link