Jaksa KPK Salah Ketik KUHP Menjadi KUHAP, Kubu Hasto Protes

by -8 Views

Jaksa KPK mengakui kesalahan ketik dalam dokumen surat dakwaan untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kesalahan terjadi pada bagian pasal yang seharusnya Pasal 65 KUHP bukan Pasal 65 KUHAP. Protes tim hukum Hasto terhadap permintaan perbaikan dokumen tersebut, mengklaim bahwa kesalahan tersebut berpengaruh pada hak asasi manusia kliennya. Pasal 65 KUHP mengatur tentang ketentuan penggabungan perbuatan tindak pidana, berbeda dengan pasal yang didakwakan oleh KPK. Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan memberikan suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI Harun Masiku. Tuduhan tersebut melibatkan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Situasi ini menunjukkan pentingnya kesalahan kecil seperti typo dalam dokumen hukum yang mempengaruhi keseluruhan kasus.

Source link