Kepolisian Jakarta Barat Memeriksa Pengurus RW Terkait Permintaan THR Idul Fitri
Kepolisian Jakarta Barat telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah mereka. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menyatakan bahwa mereka telah memanggil dan memeriksa pengurus RW tersebut setelah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat.
Surat edaran dari RW tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral. Dalam surat tersebut, pihak RW meminta THR sebesar Rp1 juta per perusahaan kepada pengguna jasa parkir “Laksa Street”. Namun setelah pemeriksaan, pihak RW mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat tersebut.
Pengurus RW yang diperiksa juga mengungkapkan bahwa edaran serupa telah dikeluarkan pada lebaran-lebaran sebelumnya. Saat ini, surat edaran tersebut sudah ditarik dan pihak Kelurahan Jembatan Lima memberikan sanksi terkait kejadian ini.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa. Kapolsek Tambora menekankan pentingnya melaporkan masalah surat edaran yang meragukan agar dapat ditindaklanjuti. Semua pihak berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.