Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan. Langkah pencegahan ini diambil setelah Yuddy resmi menjadi tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK. Selain Yuddy, empat tersangka lainnya juga dilarang bepergian ke luar negeri, termasuk Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB dan tiga individu dari sektor swasta.
Dalam kasus yang melibatkan Bank BJB, disebutkan bahwa ada dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp222 miliar. Para tersangka, termasuk Yuddy Renaldi, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tim Satuan Tugas Penyidikan KPK yang menangani kasus ini telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini, telah diamankan. Barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada saksi untuk proses penyitaan lebih lanjut. Langkah KPK dalam mengambil tindakan preventif terhadap tersangka korupsi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak pidana korupsi demi kemajuan negara ke depan.