Puasa Sah: Ragu Haid Datang Sebelum atau Sesudah Maghrib

by -3 Views

Dalam konteks Islam, jika seorang perempuan mengalami menstruasi atau haid, maka dia diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan nantinya harus menggantinya dengan puasa di waktu lain. Namun, timbul pertanyaan jika darah haid mulai terlihat setelah waktu berbuka. Apakah darah tersebut keluar sebelum atau setelah Maghrib? Situasi semacam ini bisa menimbulkan kebingungan terutama terkait keabsahan puasa yang telah dijalani sepanjang hari. Sebagai informasi, dalam prinsip fiqih, ada kaidah yang menyatakan bahwa suatu kejadian harus dikaitkan dengan waktu yang paling dekat jika tidak ada bukti jelas mengenai waktu kejadian tersebut. Jika terdapat keraguan apakah darah haid keluar sebelum atau sesudah Maghrib, maka waktu yang dianggap adalah saat Maghrib terlewati. Sejumlah ulama juga menyatakan bahwa jika seorang perempuan menemukan darah haid setelah Maghrib namun ragu kapan darah tersebut mulai keluar, ia dapat mempertahankan keabsahan puasanya karena belum ada bukti yang pasti bahwa darah haid telah keluar sebelum waktu berbuka. Berdasarkan prinsip fiqih dan pandangan ulama, dalam kondisi ragu apakah darah haid keluar sebelum atau sesudah berbuka, puasa tetap sah dan tidak perlu di-qadha kecuali jika terdapat keyakinan bahwa darah tersebut telah keluar sebelum matahari terbenam.

Source link