KPK Tahan Dirut PT Petro Energy dalam Kasus LPEI

by -8 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Penahanan dilakukan setelah Newin dijadikan tersangka pada Kamis, 13 Maret. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Newin ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK hingga 1 April 2025.

Pihak KPK juga berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta, namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Selain mereka, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan terkait pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE.

KPK mencatat bahwa negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta akibat pemberian kredit ini. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. Saat ini, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Source link