Tom Lembong Pertanyakan Statusnya sebagai Tersangka Impor Gula

by -11 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait pertanyaan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, seputar alasan mengapa hanya dirinya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag, terjadi perbuatan yang tertuang dalam kasus tersebut. Proses pengadilan sedang berlangsung dan semua fakta akan dibahas dalam persidangan. Kesimpulan mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus juga akan diselidiki lebih lanjut. Tom Lembong sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan meyakini bahwa mantan Mendag lainnya pada periode yang sama dapat membuktikan mekanisme impor gula dengan benar. Ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan yang tidak sesuai dengan regulasi. Ancaman hukuman yang dihadapi Tom Lembong tertera dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Harapan Kejagung adalah agar proses persidangan dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Source link