Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang tertutup untuk dugaan kasus asusila terdakwa Arif Nugroho, anak dari petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto. Hal ini diumumkan oleh hakim Arif Budi Cahyono dalam sidang dakwaan di ruang sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasal 153 ayat (3) KUHAP digunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa sidang ini harus dilakukan secara tertutup karena melibatkan muatan kesusilaan. Meskipun demikian, sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL tetap dibuka dan ditutup untuk umum, kecuali saat pembacaan putusan.
Anak dari petinggi Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartanto hadir dalam sidang dugaan kasus asusila tersebut di PN Jaksel. Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim Arief Budi Cahyono terlibat dalam penanganan kasus ini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Korban lainnya yang selamat memiliki inisial A. Korban dilaporkan melakukan prostitusi dengan kedua tersangka dan meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu.
Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro juga tersangkut kasus pemerasan terkait kasus pembunuhan tersebut.