Penyelidikan Polisi Terhadap Vlogger Codeblu Terkait UU ITE

by -11 Views

Sebuah kasus sedang diselidiki oleh Kepolisian terkait dengan pembuat konten video makanan, Codeblu atau William Anderson, setelah dilaporkan oleh salah satu toko roti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari tersangka inisial WA atau alias C terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Sang food vlogger disebut sebagai saksi terlapor dalam kasus ini karena dilaporkan telah menyebarkan berita bohong, yaitu ulasan roti basi dari toko roti yang dianggap sebagai kebohongan dan diviralkan melalui media sosial.

Kasus ini tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/3861/XII/2024, tanngal 31 Desember 2024, dan pelapor berinisial ASS. Codeblu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sejumlah maksimal Rp1 miliar. Sementara itu, dari informasi akun Instagram @hushwatchid, terungkap bahwa kasus ini bermula dari seorang pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti tersebut.

R diketahui pernah terlibat dalam kasus penggelapan uang yang berujung pada tindakan kepolisian. Dengan rasa dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik toko mengambil roti basi dan menyumbangkannya ke panti asuhan. Hal ini kemudian dijadikan ancaman kepada pemilik toko namun tidak dihiraukan. Tetapi, R tidak menyerah dan kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita mengenai toko roti tersebut yang menyumbangkan roti basi ke panti asuhan hingga akhirnya menjadi viral. Diduga juga bahwa R memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.

Source link