Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Menurut Prabowo, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Gaji ke-13 dan THR di tahun 2025 akan diberikan kepada lebih dari 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. Penerima gaji ke-13 dan THR akan menerima tunjangan sesuai dengan komponen yang ada, seperti gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja. Selain itu, pensiunan akan menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam menyusun kebijakan ini.
Pengumuman Prabowo Subianto: Pemberian Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI Juni 2025
