Pengadilan PN Jaksel Gelar Sidang Saksi Pencabulan Mario pada Rabu

by -7 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak AG (15), pada Rabu siang. Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB. Sidang ini menghadirkan saksi a de charge, yakni saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepadanya. Saksi a de charge juga disebut sebagai saksi yang meringankan. Sidang Mario dijadwalkan pada Rabu pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mudjono (2) berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti. JPU mendakwanya dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Mario Dandy Satrio (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Juli 2023.

Source link