Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan disalurkan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dilakukan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada semua aparatur negara, termasuk pegawai ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total 9,4 juta penerima. Kedua tunjangan tersebut mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan kinerja, dan pensiun bulanan. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan pada bulan Juni 2025, di awal tahun ajaran baru.
Prabowo mengharapkan bahwa kebijakan ini akan membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama musim mudik dan liburan Lebaran. Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mendukung masyarakat selama liburan, antara lain penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, serta penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir. Peran tersebut diharapkan dapat mengurangi beban dan meningkatkan mobilitas masyarakat selama periode liburan.
Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan
