Menurut anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, usulan Menteri HAM Natalius Pigai untuk adanya Undang-Undang Kebebasan Beragama dianggap tidak penting. Menurutnya, sampai saat ini masyarakat Indonesia sudah bebas dalam menjalankan agama masing-masing. Mafirion mengatakan bahwa dengan adanya UUD 1945 dan regulasi HAM yang sudah ada, sebuah Undang-Undang Kebebasan Beragama tidak diperlukan.
Mafirion juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa UU Kebebasan Beragama yang diusulkan Pigai berpotensi mengakibatkan terlalu banyak undang-undang di Indonesia yang sulit untuk diawasi. Ia membela bahwa tanpa UU Kebebasan Beragama, masyarakat sudah merasa bebas dalam menjalankan agamanya. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pigai lebih berfokus pada isu hak asasi manusia yang lebih substansial, seperti turunnya Indeks HAM di Indonesia.
Pigai sebelumnya mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Beragama dengan tujuan agar warga bisa merayakan kepercayaan di luar agama resmi yang sudah ditetapkan. Namun, dia menekankan bahwa perlu dibuat payung hukum yang tepat, yaitu Undang-undang Kebebasan Umat Beragama, bukan Undang-undang Pelindungan Umat Beragama. Karena Undang-undang Pelindungan Umat Beragama bisa menimbulkan kesan penekanan dan tidak mengakui keadilan dalam beragama.