Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana memberlakukan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan sejumlah perusahaan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah sejumlah usaha disinyalir sebagai penyebab banjir yang melanda Jabodetabek belum lama ini. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pemberian sanksi administrasi penghentian kegiatan terhadap 33 tenant di area HGU PTPN perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Gakkum LH juga melakukan inspeksi di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya. Perubahan tutupan lahan dari perkebunan teh menjadi bangunan permanen menurut Rizal, berpotensi meningkatkan debit aliran air permukaan saat hujan. Selain itu, PT Jaswita disebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan, dan memperluas area di luar kerjasama operasi yang ditetapkan.
Tidak hanya itu, KLH juga melakukan verifikasi di perkebunan teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi. Akibatnya, kegiatan pembangunan pabrik pengolahan teh di wilayah itu dihentikan karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut bahwa telah diidentifikasi 33 tempat usaha di kawasan Puncak yang akan disegel karena diduga melanggar ketentuan lingkungan. Saat ini, KLH telah menyegel empat lokasi yang diduga melanggar izin lingkungan di Bogor, termasuk PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibisc Fantasy), dan kawasan Eiger Adventure Land. Dengan langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan mencegah terjadinya banjir yang membahayakan.