Kejagung Mendalami Isu Kasus Antam Rp5,9 Kuadriliun

by -9 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi yang menyebutkan adanya kasus korupsi yang melibatkan PT Aneka Tambang (ANTAM) dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp5,9 kuadriliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan menyesatkan publik. Dalam klarifikasinya kepada wartawan, Harli menyatakan bahwa pihak Kejagung tidak pernah merilis angka kerugian sebesar itu dalam proses penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang menangani dua kasus korupsi yang melibatkan PT ANTAM, yaitu kasus jual beli emas Budi Said dan pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 Ton. Meskipun demikian, Harli menegaskan bahwa dari kedua kasus tersebut tidak ada kerugian negara sebesar Rp5,9 kuadriliun, sebagaimana yang beredar di media sosial.

Syarif Faisal Alkadrie, Sekretaris Perusahaan ANTAM, juga memastikan bahwa seluruh produk emas yang dihasilkan perusahaan tersebut telah memenuhi standar internasional. Pabrik pengolahan dan pemurnian emas ANTAM dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA), sehingga keaslian serta mutu emas yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. ANTAM juga tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan dan dapat merugikan reputasi perusahaan tersebut. Melalui langkah ini, ANTAM berupaya menjaga kredibilitasnya dan memastikan informasi yang beredar di masyarakat bersifat akurat dan bertanggung jawab.

Source link