Kedua polisi, Mabes Polri dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah memproses kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sejak Januari 2025. Menurut Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Polda NTT menerima surat dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada 23 Januari 2025, berdasarkan temuan yang disampaikan Kepolisian Federal Australia. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan, Propam Polda NTT menginterogasi AKBP Fajar pada 20 Februari 2025, di mana AKBP Fajar mengakui melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun di sebuah hotel di Kupang.
Menurut keterangan dari Patar, hasil interogasi tersebut sesuai dengan data dalam surat yang diterima Polda NTT dari Divisi Hubinter Polri. Setelah interogasi, atas perintah Kepala Divisi Propam Mabes Polri, AKBP Fajar dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus pencabulan tersebut terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Meski AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya, Polda NTT belum menetapkannya sebagai tersangka karena belum menjalani pemeriksaan setelah kasus naik ke tingkat penyidikan. Tindak pidana yang dihadapi AKBP Fajar berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Divisi Hubinter Mabes Polri dari Australian Federal Police yang menemukan video pencabulan AKBP Fajar di situs porno asing. Tim gabungan Mabes Polri dan Polda NTT kemudian mengamankan AKBP Fajar dari sebuah hotel di Kota Kupang pada 20 Februari 2025. Selain terkait kasus pencabulan, AKBP Fajar juga positif menggunakan narkoba. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mendampingi satu korban dugaan pencabulan oleh AKBP Fajar, yang diusianya 12 tahun. Berdasarkan asesmen, diduga terdapat dua korban lain yang menjadi korban AKBP Fajar, sehingga total korban mencapai tiga anak di bawah umur. Korban lain yang diduga berusia 3 dan 14 tahun. DP3A Kota Kupang telah memberikan pendampingan dan konseling kepada korban yang berusia 12 tahun selama tiga pekan. Imelda Manafe, Plt Kepala DP3A Kota Kupang, menyatakan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Pemerintah Australia kepada Kementerian PPPA, yang kemudian disampaikan ke Polda NTT.