Anak Bos Prodia dan Pertimbangan Eksepsi dalam Sidang Asusila

by -13 Views

Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto mulai mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka telah berembuk dan sepakat untuk mengajukan keberatan. Pihaknya diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi berdasarkan kepentingan klien. Pembelaan tersebut menjadi prioritas bagi klien mereka yang merasa bahwa dakwaan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di PN Jaksel pada Rabu lalu. Meskipun sidang dilakukan secara tertutup, hal ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Pasal 153 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa sidang harus tertutup ketika perkara memiliki muatan kesusilaan, sesuai dengan kasus yang sedang ditangani oleh pengadilan. Sidang berikutnya dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu selanjutnya dengan hakim Arief Budi Cahyono memimpin jalannya persidangan tersebut.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA, dengan korban lainnya berinisial A yang selamat dari kejadian tersebut. Kasus ini berawal dari prostitusi online (open booking) yang berujung pada kematian korban setelah mendapatkan narkotika. Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus ini sejak April 2024 dan tetap memperhatikan perkembangan yang terjadi seiring waktu.

Selain itu, kasus ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam kasus pemerasan yang terkait dengan kasus tersebut. Hal ini menandai kompleksitas dari perkara tersebut dan menambah lapisan baru dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Sidang kasus tersebut tetap berlanjut dengan berbagai pihak yang terlibat untuk memastikan kebenaran terungkap dengan adil dan transparan.

Source link