Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT melakukan penangkapan pada Kamis, 20 Februari 2025. Meskipun telah lebih dari 10 hari sejak penangkapan, pihak kepolisian belum memberikan rincian kronologi dan motif kejadian tersebut ke publik.
Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa AKBP Fajar positif untuk narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urin. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan hasil tes tersebut pada Rabu, 5 Maret 2025. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengonfirmasi bahwa jika terbukti terlibat dalam kasus narkoba dan asusila, AKBP Fajar akan dipecat dari anggota Polri.
Selain kasus narkoba, AKBP Fajar juga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Kupang. Ketiga korban berusia 3 tahun, 12 tahun, dan 14 tahun. Imelda Manafe dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, NTT, menyampaikan informasi tersebut kepada publik. AKBP Fajar juga merekam aksi cabulnya dan menjual video tersebut ke situs porno Australia. Hingga saat ini, hanya satu korban yang berusia 12 tahun yang telah ditemukan, sementara dua korban lainnya masih belum ditemukan.