Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mengarahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI agar mengatur agar prajurit TNI yang bertugas di Kementerian atau Lembaga harus pensiun. Hal ini diungkapkan oleh Sjafrie setelah rapat kerja dengan Komisi I tentang RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit TNI yang telah pensiun dini dapat diusulkan kembali untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tersebut, tetapi usulan tersebut akan didasarkan pada kemampuan dan rekam jejak prajurit yang telah dipensiunkan. Meskipun demikian, Sjafrie belum memberikan jawaban tegas apakah aturan tersebut akan berlaku untuk Sekretaris Kabinet Letkol. Teddy Indrawijaya. Namun, beliau menegaskan bahwa jabatan tertentu di Kementerian maupun Lembaga harus pensiun terlebih dahulu sebelum kembali bekerja. Selain itu, harus memenuhi kriteria kapabilitas, eligibilitas, dan yang terpenting adalah loyalitas terhadap negara dan bangsa.
Prabowo Usul RUU TNI: Prajurit Dini ke Kementerian, SEO Terbaik!
