Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengonfirmasi bahwa seluruh komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. Prabowo menyampaikan penegasan ini di Istana Negara, menekankan bahwa Menteri Keuangan telah dipastikan untuk memberikan tunjangan kinerja sepenuhnya. Besaran THR yang akan diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan setara dengan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang mereka terima. Sementara untuk ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan standar ASN pusat dan kemampuan keuangan masing-masing Pemda.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Pasalnya, THR akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri pada tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Lebih dari 9,4 juta penerima termasuk aparatur negara di pusat dan daerah, seperti PNS, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah telah mengantisipasi mobilitas masyarakat yang tinggi selama periode liburan dengan menerapkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi saat mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Semoga semua upaya ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.