Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan yang melibatkan seorang selebgram wanita bernama Tasyi Athasyia terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini bermula saat Tasyi dituduh melakukan ‘black campaign’ terhadap UMKM yang mengakibatkan bangkrutnya usaha tersebut. Laporan ini dibuat setelah akun media sosial TikTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx menuduh Tasyi melakukan ‘black campaign’ pada 6 Maret 2025. Tasyi sendiri melaporkan kasus tersebut dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Maret 2025, dengan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Dalam laporan tersebut, Tasyi juga menyertakan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar dan video. Tasyi Athasyia dikenal sebagai selebgram yang sering memberikan ulasan produk makanan, dan dia memiliki saudara kembar bernama Tasya Farasya yang juga seorang konten kreator make up kecantikan.
Penyelidikan Polda Metro Jaya Terhadap Laporan Selebgram Tasyi Athasyia UU ITE
