Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan penekanan pada aturan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga lain harus pensiun dini. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan profesionalisme militer. Meskipun harus pensiun dini sebelum bertugas di instansi sipil, prajurit TNI tetap harus memenuhi syarat kualitas dan kemampuan yang dibutuhkan. Ada 15 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif, namun untuk jabatan tertentu lainnya, pensiun dini menjadi syarat.
Sjafrie juga mengapresiasi dukungan dari DPR RI dalam memperkuat profesionalisme dan modernisasi TNI. Dalam revisi UU TNI yang diusulkan pemerintah, ada tiga aspek utama yang direvisi, yaitu kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, dan aturan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil. Meskipun ditanyai tentang jabatan Sekretaris Kabinet yang dijabat oleh seorang perwira TNI aktif, Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit harus pensiun jika menempati jabatan di luar 15 kementerian/lembaga yang telah diizinkan.
Sebelumnya, Sjafrie menyebut jabatan-jabatan sipil tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Ada penambahan lima jabatan sipil baru yang bisa diduduki oleh prajurit TNI, antara lain Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. Poin-poin tersebut menjadi fokus dari pembahasan revisi UU TNI untuk memperkuat profesionalisme dan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil yang lebih efektif.