Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

by -5 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. Jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025 telah ditetapkan paling lambat tanggal 17 Maret 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang.

THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sementara bagi pensiunan, penerimaan THR akan sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Prabowo Subianto berharap dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama musim mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Penting juga bagi pemerintah untuk mendorong kepatuhan dan ketertiban selama liburan Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link