Aturan Pembatasan Angkutan Barang Non Esensial Lebaran 2025

by -12 Views

Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang non-esensial selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) pada 6 Maret 2025. Kelompok kendaraan yang terkena pembatasan operasional termasuk mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, maupun mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta barang tambang dan bangunan.

Pembatasan operasional ini berlaku di berbagai ruas jalan tol mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Ruas jalan tol yang terdampak antara lain Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sejumlah wilayah lainnya. Selain itu, terdapat juga pembatasan operasional kendaraan pada ruas jalan non-tol yang berlaku selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025, seperti Sumatera, Jambi, Sumatera Barat, Bali, dan Kalimantan Timur.

Kendaraan angkutan barang yang tidak terkena pembatasan operasional selama periode tersebut adalah kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, kebutuhan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, serta barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai. Ini adalah langkah yang diambil untuk mengatur lalu lintas dan keamanan transportasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Source link