Temuan Polri: Produsen Minyak dengan Produk <1 Liter

by -6 Views

Satuan Tugas Pangan Polri telah mengungkap bahwa tiga produsen minyak goreng merek Minyakita terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera pada label kemasan. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa ketiga produsen tersebut melakukan penipuan dengan hanya mengisikan minyak sebanyak 700-900 mililiter pada label kemasan 1 liter. Brigjen Helfi melaporkan bahwa ketiga produsen nakal tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

Setelah dilakukan pengukuran langsung, ditemukan bahwa minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai dengan keterangan di label kemasan. Sebagai tindak lanjut, pihak berwenang telah menyita produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan label sebagai barang bukti dan menginisiasi penyelidikan dugaan tindak pidana terkait kasus ini. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dalam inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, juga menyinggung temuan volume minyakita yang tidak sesuai kemasan sebelumnya.

Andi Amran meminta agar perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang dengan sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat. Dengan koordinasi antara Kabareskrim dan Satgas Pangan, tindakan tegas akan diambil jika pelanggaran ini terbukti. Temuan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus-kasus penipuan yang merugikan konsumen.

Source link