Ratu Thalisa atau yang dikenal dengan akun selebgram Ratu Entok, Irfan Satria Putra Lubis, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan. Hukuman ini diberikan karena terbukti bersalah dalam menyampaikan ujaran kebencian dan penodaan agama setelah menyuruh Yesus untuk memotong rambut saat siaran langsung di platform TikTok.
Selain penjara, Ratu Entok juga dihukum membayar denda sejumlah Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Ratu Entok telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak kehidupan beragama di lingkungan sekitar.
Meskipun Ratu Entok telah meminta maaf dan mengakui perbuatannya di media sosial, serta belum pernah dihukum sebelumnya, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut Ratu Entok dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta selama 6 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat Ratu Entok bermula dari siaran langsung di akun TikTok-nya. Dalam video yang viral, Ratu Entok meminta Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan. Video ini kemudian menjadi viral dan melukai perasaan umat Kristiani. Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut dan mengakibatkan hukuman penjara bagi Ratu Entok.