Praperadilan Tim Hasto: Penjelasan Mengenai Gugurnya Penyidikan

by -7 Views

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meyakini bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (OOJ) akan digugurkan oleh hakim pada Jumat. Menurut kuasa hukum Hasto, Maqdir, persidangan tersebut dianggap tidak lagi penting. Selain itu, pihaknya juga telah menerima dan mempelajari berkas perkaranya untuk agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tim kuasa hukum Hasto pun memberikan ucapan selamat kepada KPK karena niat mereka telah dikabulkan oleh pengadilan. Sidang gugatan praperadilan Hasto terkait kasus suap Harun Masiku dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Hakim Tunggal Afrizal Hadi sebagai pengadil. Sidang ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap. Di sisi lain, penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku.

Source link