Prabowo Subianto: Garis Keras THR Cair H-7 Lebaran

by -7 Views

Prabowo Subianto menekankan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan memberikan THR tepat waktu setiap tahunnya. Dengan kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka. Prabowo juga menyoroti pentingnya THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi pekerja sepanjang tahun. Dengan begitu, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link