Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, telah mengajukan pembelaan atas tuntutan yang mereka terima di Pengadilan Militer. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyampaikan bahwa terdakwa berhak untuk memberikan pledoi dan diharapkan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka. Para terdakwa dipersilakan menuju meja penasihat hukum untuk menyusun pledoi mereka.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pledoi di pengadilan pada tanggal 17 Maret 2025. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini telah menyetujui jadwal tersebut. Sebelumnya, dua terdakwa telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI-AL, sementara terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Pengadilan Militer juga memerintahkan ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban penembakan. Restitusi harus dibayarkan kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan kepada saudara Ramli. Adapun jumlah restitusi yang dituntut bervariasi untuk setiap terdakwa. Semua proses ini sedang berlangsung di Pengadilan Militer yang berlokasi di Jakarta.