Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan sistem Flexible Work Arrangement (FWA) pada H-7 Lebaran, tepatnya tanggal 24 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan penerapan FWA, diharapkan arus mobilitas akan menjadi lebih merata sehingga kemacetan, terutama di jalur-jalur utama selama musim mudik, dapat berkurang secara signifikan.
FWA adalah sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan produktivitas. Perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern telah mendorong banyak perusahaan untuk mulai menerapkan FWA sebagai bentuk adaptasi.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 (Perpres 21/2023) yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari Perpres ini adalah untuk meningkatkan produktivitas pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meskipun FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN, aturan ini tidak berlaku untuk Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Penerapan FWA diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran dan mendukung peningkatan produktivitas ASN. Langkah inovatif ini diyakini relevan baik di sektor swasta maupun pemerintahan.